March 20, 2008

SBPMB BUKAN SERTIFIKAT IMB


Alkisah, disebuah kota modern yang peradabannya telah maju, tinggalah seseorang yang bernama siJAG. Di komplek dimana tinggal, siJAG dikenal lugu sehingga sering diakali orang. Akhir kisah ini, karena suatu hal siJAG berurusan dengan pengadilan. Aneh! Yang diakali malah yang masuk pengadilan. Suatu kisah yang dirancang untuk memperjelas peristiwa nyata. Yok disimak saja.

Pada suatu hari siJAG pergi ke sebuah show room mobil, disengaja agak siang, karena pengalaman sebelumnya datang pagi-pagi tidak ada orangnya. Kedatangan kali ini adalah untuk suatu urusan yang sebelumnya belum tuntas. Yaitu mengambil BPKB. Pada kedatangan sebelumnya siJAG ingin membawa pulang mobilnya. Namun ternyata belum diperbolehkan karena mobilnya sedang disalonkan.

Pada saat masuk show room, siJAG melihat mobilnya terpampang paling depan. SiJAG sangat senang karena mobilnya sangat bersih. “Bagaimana pak, apakah lebih mengkilap dari yang kemarin?” begitulah petugas menyambutnya seraya menyerahkan BPKB. “Wah iya, terima kasih, terima kasih!” jawab siJAG sambil meneliti kertas yang ada ditangannya. Di bagian atas ada kata Kwitansi, kemudian dibawahnya tertulis kalimat “untuk pembayaran salon mobil”. Karena tidak tahu BPKB itu seperti apa, siJAG terus memasukannya kedalam tas. Sesaat kemudian siJAG telah terlihat dijalan raya untuk pulang.

Waktu terus berjalan. Karena butuh uang, siJAG pergi ke Bank. Singkat cerita surat yang selama ini dianggap BPKB rupanya tidak bisa digunakan sebagai agunan. Barangkali karena lagi tidak bernasib baik, dalam perjalanan menuju show room untuk komplain, siJAG terkena tilang. Lagi-lagi sama, masalah BPKB. Urusan ini akhirnya membawa siJAG ke pengadilan. Ada pelajaran apakah dari alkisah diatas?

Peristiwa ditolak di Bank dan terkena tilang, membuka mata siJAG bahwa kwitansi salon mobil tidak bisa menggantikan posisi BPKB dimata hukum. Alasan siJAG bahwa mobil telah menjadi miliknya karena sudah dibeli dari show room ditetap tidak dapat diterima.

Artinya bahwa BPKB adalah sertifikat yang melekat untuk mobil, tidak bisa diganti dengan yang lain. Contoh serupa adalah pengemudi yang terkena tilang, kemudian beralasan sudah mahir menyetir, tetap saja melanggar hukum bila tidak mempunyai SIM. Artinya SIM adalah sertifikat yang melekat untuk pengemudi.

Bagi siJAG, peristiwa diatas adalah pelajaran berharga dan tidak ingin terulang dalam lain urusan. Rencana untuk mengurus pemutihan IMB pun akhirnya diurungkannya, karena yang dia dengar hasilnya bukan setifikat IMB tetapi SBPMB (Surat Bukti Pelaksanaan Membangun Bangunan). SiJAG meyakini bahwa sertifikat yang melekat pada bangunan tidak lain adalah IMB dan tidak bisa diganti dengan SBPMB. Bagi SiJAG status SBPMB terhadap bangunan tak ubahnya seperti kwitansi salon terhadap mobilnya

SiJAG membayangkan berapa banyak yang akan bernasib seperti dirinya, apabila yang didengar adalah benar. Adanya alasan buat apa IMB karena sudah membangun, tak ubahnya seperti buat apa SIM karena sudah mahir mengemudi atau buat apa sertifikat tanah karena sudah ditempati, sama juga buat apa BPKB karena mobil sudah dibeli dari show room. Wacana siJAG yang menarik untuk dikaji lebih lanjut supaya tidak menjadikan polemik dalam masyarakat.

Program pemutihan IMB adalah terobosan (proaktif) untuk mempermudah masyarakat mendapatkan IMB bagi yang belum memiliki atau bagi yang ingin merevisi karena bangunannya telah berubah. Namun demikian, kiranya perlu mempertimbangkan keterkaitan perijinan lain, seperti Fatwa Planologi, Bapeko/Bapedalda dll. Melewatkan koordinasi interdepartemen akan berimplikasi pada aspek hukum yang sangat luas lho. **** Arif, arsitek di Batam

No comments:

Post a Comment

bebas berkomentar, berkomentar bebas ....