March 20, 2008

UNTUK APA KDB - KLB

Koefisien Dasar Bangunan atau disingkat KDB adalah angka perbandingan (prosentase) luas lantai dasar bangunan terhadap luas lahan dimana bangunan tersebut direncanakan. Dalam pengertian yang lebih mudah adalah batasan luas lahan yang diperbolehkan untuk dibangun. Sedangkan Koefisian Lantai Bangunan (KLB) adalah prosentase jumlah luas lantai bertingkat terhadap luas lantai dasar. Angka angka KDB dan KLB berbeda-beda tergantung wilayah dan peruntukan lahannya. Secara terperinci telah ditentukan dalam Fatwa Planologi.

Tujuan ditentukan KDB supaya dalam lahan terbangun tetap terjaga bidang alami. Tidak terjaganya bidang alami akan menjadikan berbagai permasalahan lingkungan seperti suhu panas, erosi, kualitas air menurun dan sumpek.

Kalau mau dikaitkan lagi, pelanggaran KDB juga memberikan kontribusi adanya banjir. Coba Anda hitung saja, semisal ada 100.000 unit rumah telah menambah luas 18m2 untuk r. tidur dan dapur maka luas bidang alami yang hilang adalah 1.800.000m2 (180ha). Berapa debit air yang mestinya meresap ketanah tetapi kemudian mengalir begitu saja?

Selain berperan sebagai penyeimbang lingkungan, KDB dan KLB dapat pula diperankan sebagai sarana audit terhadap retribusi IMB. Caranya cukup dengan membandingkan antara luasan KDB – KLB Fatwa Planologi dengan luasan yang terbayar dalam retribusi IMB, maka akan diketahui bila terjadi peresapan lain diluar kas Pemerintah. Bila peran ini kemudian ada sutradara yang mengaktifkan maka bisa-bisa akan menggetarkan para pemainnya !

Sekarang mari kita lihat sisi lain, yaitu adanya Tim Pemutihan IMB (Pemko Batam dengan Ikatan Arsitek Indonesia Batam) yang kemudian mengambil peran dalam perhitungan KDB-KLB. Adakah biasnya? Supaya tahu, yok kita keluyuran saja !

Selama ini, KDB dan KLB yang ada dalam Fatwa Planologi adalah dasar untuk perhitungan retribusi IMB. Disini berarti Fatwa Planologi dengan KDB dan KLBnya berstatus sebagai konstanta aturan hukum pada proses IMB.

Nah sekarang coba urus pemutihan IMB bangunan anda, apakah anda diberikan saran-saran penataan oleh Tim Pemutihan IMB atau bangunan anda sekedar dicatat luasnya? Dengar-dengar anda cukup menyelesaikan pemutihan IMB dengan membayar retribusi sesuai luas bangunannya atau membayar denda bila ada pelanggarannya. Oleh karenanya kalau boleh dikata, pemutihan IMB titik beratnya adalah pada retribusi.

Kalau memang perhitungan luas untuk retribusi dilakukan oleh Tim Pemutihan, apakah berarti konstanta aturan hukum telah berubah?. Yaitu pindah tangan dari Fatwa Planologi ke Tim Pemutihan? Lantas kapan berubahnya? Atau barangkali berakibat sebaliknya, produk pemutihan IMB tidak berkekuatan hukum? Supaya tak repot, mintakan pendapat pada pakar hukum saja.

Bias yang lain, cukup dicatat saja. Yang pertama, bagaimana bila hasil pemutihan IMB berupa SBPMB (Surat Bukti Pelaksanaan Membangun Bangunan)?. Bagaimana bila persyaratan gambar diganti foto? Bagaimana bila pelanggaran luas melebihi KDB maksimal? Bagaimana bila belum ada pecah PLnya? Dan bagaimana mekanisme kontrol bila perhitungan luas untuk retribusi dilakukan oleh pihak ke tiga?. Dll.

Memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan kota, memberikan ide-ide untuk kota kedepan, mengkaji perda-perda terkait tentang kota dan pembelajaran masyarakat terhadap berbagai perijinan adalah pengabdian tulen sebagai arsitek. Maaf cukup disini saja, lain waktu kita keluyuran lagi. ****Arif, arsitek di Batam

No comments:

Post a Comment

bebas berkomentar, berkomentar bebas ....